Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) besutan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan. Kali ini, yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026 yang memicu pemborosan anggaran mencapai Rp10,5 Triliun per tahun.
Hal ini diungkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 Triliun per tahun,” kata jaksa dalam agenda persidangan pembacaan jawaban, Selasa.
Dalam penjelasannya, angka itu muncul berdasarkan hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Kejagung, BPKP sendiri sudah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara.
Masih kata jaksa, perhitungan kerugian negara akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Kejagung menjelaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan.
Baca juga: Pembangunan 15.845 KDM Tuntas, Bakal Jadi Kebangkitan Ekonomi Rakyat
“Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara,” lanjut jaksa.
Lebih lanjut, Kejagung juga menyinggung penetapan tersangka terhadap Lodewyk yang sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, di mana penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Selain itu, Kejagung juga meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk.
“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” tegas jaksa.
Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Namun Lodewyk tidak terima atas penetapan tersebut, dan mengajukan gugatan praperadilan.
Selain Lodwyk, ada enam tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Baca juga: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri



