Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah hampir tujuh tahun memimpin bank sentral, Senin (27/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, surat pengunduran diri Perry sudah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto. Kata dia, Prabowo juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Perry selama menjabat sebagai Gubernur BI.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo Hadi di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7).
Atas pengunduran diri tersebut, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti otomatis dipilih menjadi Penjabat Gubernur BI hingga ditetapkan Gubernur BI yang definitif.
Dalam pernyataannya kepada awak media Destry Damayanti menjelaskan Perry mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Dewan Gubernur kemudian menetapkan dirinya sebagai pejabat Gubernur BI sementara.
“Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, maka Dewan Gubernur menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Sementara,” ujar Destry.
Baca juga: Berantas Judol, Komdigi Blokir 3,7 Juta Konten-Situs dan Puluhan Ribu Rekening
Memimpin BI di Tengah Berbagai Tantangan
Perry Warjiyo mulai menjabat sebagai Gubernur BI pada Mei 2018 dan kembali dipercaya untuk periode kedua pada 2023.
Sebelum menjadi Gubernur BI, ia menghabiskan lebih dari tiga dekade berkarier di Bank Indonesia, termasuk sebagai Deputi Gubernur dan Direktur Eksekutif Indonesia di Dana Moneter Internasional (IMF).
Selama memimpin BI, Perry menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pandemi COVID-19, lonjakan inflasi global, hingga gejolak pasar keuangan internasional yang memberi tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Untuk menjaga stabilitas ekonomi, BI di bawah kepemimpinannya menempuh berbagai langkah, seperti menyesuaikan suku bunga acuan, melakukan intervensi di pasar valuta asing dan pasar obligasi, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah.
Dalam beberapa kesempatan, Perry juga menegaskan BI akan terus berada di pasar untuk menjaga stabilitas rupiah ketika tekanan global meningkat.
Selain kebijakan moneter, Perry turut mendorong transformasi sistem pembayaran nasional.
Selama masa kepemimpinannya, BI memperluas implementasi QRIS, meluncurkan BI-FAST, serta mempercepat digitalisasi transaksi keuangan untuk mendukung ekonomi digital Indonesia.
Keputusan Perry mundur dari jabatan Gubernur BI pun menjadi perhatian pelaku pasar karena bank sentral memegang peran penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar, inflasi, dan sistem keuangan nasional.
Baca juga: Pembangunan 15.845 KDM Tuntas, Bakal Jadi Kebangkitan Ekonomi Rakyat



