MK Perintahkan Pemisahan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan

William Ciputra31 Juli 2026

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Ketentuan tersebut paling lambat harus diterapkan pada APBN 2028. Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, progam MBG secara substansi tetap konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum 2024.

Namun ia menegaskan bahwa anggaran penyelenggaraan program tersebut harus disusun sebagai satu alokasi tersendiri yang terpisah dari anggaran pendidikan dalam UU APBN.

Selain itu, Suhartoyo juga menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Alasan Kesehatan, Presiden Bangladesh Mengundurkan Diri

Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi

Selain memerintahkan pemisahan anggaran MBG sebagai alokasi tersendiri, MK juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang sebesar 20% dari APBN harus diprioritaskan untuk menunjang penyelenggaraan komponen utama pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pembiayaan komponen tersebut tidak mencakup program MBG. Memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan, kata dia, memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan” yang diatur dalam undang-undang.

Perluasan makna itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, kondisi tersebut berpotensi membuat amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20% anggaran pendidikan tidak terpenuhi secara substansial.

MK juga mempertimbangkan proses penyusunan APBN 2027 yang telah berjalan sejak awal 2026. Oleh karena itu, apabila anggaran MBG masih dimasukkan ke dalam APBN 2027, pemerintah harus memastikan alokasi pendidikan di luar MBG tetap mencapai minimal 20 persen.

“Apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan dengan substansi putusan ini, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” ujar Enny.

Mahkamah juga mengingatkan anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi untuk membiayai program lain.

Sebab, dana tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, kesejahteraan guru, serta akses pendidikan yang merata.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai pembiayaan MBG semestinya memiliki pos anggaran tersendiri.

Menurutnya, program tersebut membutuhkan anggaran besar sehingga tidak tepat dibebankan ke dalam anggaran pendidikan.

“Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata Daniel.

Baca juga: Program Belanja Nasional 2025 Catatkan Transaksi Sebesar Rp393,79 Triliun