Usulan Tarif Parkir hingga Rp60 Ribu, Begini Kata Gubernur

William Ciputra25 Agustus 2026

JakartaWacana kenaikan tarif parkir di Jakarta tengah dibahas dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam usulan yang beredar, tarif parkir kendaraan roda empat dan sejenisnya dapat mencapai Rp60.000 per jam. Besaran tarif tersebut tidak akan diterapkan secara seragam di seluruh Jakarta.

Pembahasan yang dilakukan DPRD DKI Jakarta mengusulkan penerapan sistem zonasi, sehingga tarif parkir akan disesuaikan dengan karakter dan nilai ekonomi masing-masing kawasan.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, tarif untuk kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenisnya diusulkan berada pada kisaran Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.

Sementara itu, ia menyebut tarif sepeda motor diusulkan mulai Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.

“Untuk kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan kendaraan sejenisnya berbeda,” ujar Jupiter kepada wartawan, dikutip Selasa (25/8/2026).

Untuk bus dan truk, tarif parkir yang diusulkan berada pada kisaran Rp8.000 hingga Rp60.000 per jam. Namun, seluruh angka tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi tarif resmi.

Melalui sistem zonasi, kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi berpotensi memiliki tarif parkir lebih mahal.

Sejumlah wilayah yang masuk dalam pembahasan antara lain SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah.

Sementara itu, tarif di wilayah pinggiran Jakarta nantinya akan disesuaikan dengan kondisi kawasan masing-masing.

“Mengenai tarif akan berbeda-beda dengan sistem zonasi,” kata Jupiter.

Baca juga: Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107 Juta

Tarif Rp60.000 Bukan Usulan Pemprov DKI

Di tengah pembahasan tersebut, angka maksimal Rp60.000 per jam menjadi perhatian setelah ramai diperbincangkan masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kemudian menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan tarif yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

“Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI. Saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” kata Pramono, Senin (24/8/2026).

Pramono menegaskan Pemprov DKI masih mencari besaran tarif yang dianggap wajar dengan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

“Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar,” imbuhnya.

Ia mengaku baru mengetahui angka Rp60.000 setelah angka tersebut ramai beredar di tengah masyarakat.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai besaran tarif parkir baru di Jakarta.

Pramono juga meminta masyarakat tidak langsung mengkhawatirkan angka tersebut karena pembahasan perubahan tarif parkir masih berlangsung.

Pemprov DKI, kata dia, akan mempertimbangkan besaran tarif sebelum menetapkan kebijakan.

Dengan demikian, angka Rp60.000 per jam yang beredar saat ini masih merupakan bagian dari usulan dalam pembahasan perubahan regulasi.

Besaran tarif final, termasuk penerapan zonasi di berbagai kawasan Jakarta, masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca juga: Transportasi ke Pulau Seribu Dikelola TransJakarta Mulai 2027