Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107 Juta

William Ciputra19 Agustus 2026

JakartaPemerintah melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah.

Dari jumlah tersebut, 40 persen atau Rp42.936.068,81 dibebankan kepada jamaah, sedangkan 60 persen atau Rp64.404.103,21 berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar 60 persen,” kata Irfan.

Besaran tersebut meningkat dibandingkan BPIH 2026 yang ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jamaah.

Pada tahun sebelumnya, komposisi pembiayaan justru lebih besar berasal dari setoran jamaah, yakni 62 persen, sementara nilai manfaat BPKH menanggung 38 persen.

Pemerintah menyebut usulan kenaikan BPIH 2027 disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan jamaah, sekaligus tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan ibadah haji.

“Kami melakukan penyesuaian besaran BPIH tahun depan dalam rangka memberikan peningkatan kualitas layanan kepada jamaah,” ujar Irfan.

Baca juga: 173.706 Narapidana Dapat Remisi Umum HUT RI

Salah satu komponen yang mengalami kenaikan adalah biaya penerbangan. Pemerintah mengusulkan biaya tersebut naik dari Rp32.012.885 pada 2026 menjadi Rp40.529.919 per jamaah.

Kenaikan biaya penerbangan dipengaruhi peningkatan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah yang turut memengaruhi harga minyak dunia juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.

Sementara itu, komponen biaya hidup jamaah diusulkan tetap sebesar 750 riyal Arab Saudi, sama seperti tahun sebelumnya.

Dalam menyusun rancangan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.

Selain biaya penerbangan, perubahan juga terjadi pada layanan masyair atau layanan jamaah selama puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Pemerintah Arab Saudi diketahui meniadakan paket D untuk layanan masyair. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia berencana menggunakan paket C yang menawarkan fasilitas lebih baik dibandingkan paket D.

Meski BPIH 2027 mengalami kenaikan, pemerintah menegaskan penetapan biaya tetap akan mempertimbangkan kewajaran biaya dan kemampuan pembiayaan jamaah.

Pembahasan mengenai usulan tersebut selanjutnya akan dilakukan bersama DPR RI. Irfan berharap pembahasan BPIH 2027 dapat diselesaikan sesuai jadwal penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: Kejagung Ungkap Pemborosan MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun