Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian darat jenis kasino di Kota Batam, Sabtu (15/8/2026).
Penggerebekan dilakukan di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 2, Batu Selicin, Kota Batam. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 197 orang, serta menyita uang tunai Rp7,79 miliar dan 105 unit mesin permainan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei menjelaskan, penindakan berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas perjudian darat jenis kasino dengan berbagai macam permainan.
Informasi tersebut, kata dia, kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri selama 2-3 bulan, hingga akhirnya penindakan di lokasi pun dilakukan.
“Saat ini masih berlangsung pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian terhadap orang-orang yang telah diamankan,” kata Nona, dikutip dari Tribratanews, Minggu (16/8/2026).
Baca juga: Berantas Judol, Komdigi Blokir 3,7 Juta Konten-Situs dan Puluhan Ribu Rekening
Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, 197 orang yang diamankan tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemilik, manajer, kasir, pengawas, penukar chip, hingga pemain yang jumlahnya 96 orang.
Dari 96 orang pemain yang diamankan, lanjutnya, sebanyak 86 orang merupakan WNI dan 10 orang WNA, yang terdiri atas 7 warga negara Tiongkok, 2 warga negara Singapura, dan 1 warga negara Malaysia.
“Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing,” imbuhnya.
Adapun 105 unit mesin itu terdiri atas 16 mesin piala/bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, 1 mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: Judol Jadi Pemicu Mayoritas Perceraian di Tangerang



