Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama terkait insiden viral challange hafal Al-Quran berhadiah minuman keras (miras) di booth Newport saat gelaran The Sound Project (TSP) memasuki babak baru.
Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (12/8/2026) sudah menangkap dua orang berinisial R dan E yang terekam dalam video viral challange tersebut.
“Sementara ada dua orang yang kita amankan,” kata Plh Kapolres Metro Jakarata Utara, Kombes Oki Waskito kepada wartawan, Rabu.
Oki menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan kedua orang tersebut. Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan kasus akan merembet ke pihak lain.
Selain menangkap R dan E, polisi jua telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Para saksi ada yang dipanggil, tapi juga ada yang dijemput.
Baca juga: Deretan Fakta Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras
Sementara itu, proses hukum terkait kasus ini sudah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara kepada Polda Metro Jaya.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke PMJ,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakut, Iptu Maryati Jonggi, Kamis (13/8/2026).
Dugaan kasus penistaan agama ini bermula saat gelara TSP Vol.2 pada Minggu (9/8/2026) lalu. Booth Newport sebagai salah satu sponsor mengadakan challange atau tantangan yaitu siapa yang bisa melafalkan surat Ad-Duha, akan diberi miras gratis.
Penyelenggara The Sound Project (TSP) turut buka suara terkait insiden tersebut. Dalam pernyataan resminya, TSP mengecam dugaan penistaan agama tersebut.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” tegas TSP di akun Instagram-nya.
TSP menegaskan, kejadian itu di luar kendali penyelenggara acara. Namun demikian, TSP juga mengaku akan melakukan evaluasi internal.
Atas insiden viral tersebut, Advokat Mochammad Rizki Abdullah dari Tim Hukum Muslim melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan melanggar Pasal 300 KUHP.
Baca juga: Transportasi ke Pulau Seribu Dikelola TransJakarta Mulai 2027


