Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah kamera CCTV dan fasilitas pelican crossing di sejumlah titik sebagai upaya meningkatkan keselamatan pejalan kaki.
Langkah ini juga diikuti pemasangan pengeras suara yang terhubung dengan pusat kendali untuk memberikan peringatan secara langsung kepada pengguna jalan.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan setelah viral sebuah Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada pekan ini.
Dalam video yang beredar di media sosial, mobil tersebut tetap melaju saat lampu kendaraan sudah merah dan pejalan kaki mulai menyeberang. Seorang petugas keamanan kemudian menghentikan kendaraan dan menegur pengemudi hingga terjadi adu mulut.
Kasus ini berlanjut hingga terungkap bahwa mobil tersebut membawa tiga anggota Polda Jawa Barat. Ketiganya adalah Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW, yang kini akan menjalani proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri.
Merespons kejadian tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan pengawasan di fasilitas penyeberangan akan diperkuat.
Baca juga: Terowongan Senayan City-Plaza Senayan, Urai Kemacetan hingga Lapak untuk UMKM
“Dishub DKI juga akan menambah kamera CCTV serta pengeras suara yang terhubung dengan Network Operation Center (NOC) untuk memberikan peringatan dan edukasi secara langsung kepada pengendara maupun pejalan kaki,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
Budi menegaskan pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang harus diprioritaskan ketika lampu pelican crossing menyala hijau. Oleh karena itu, seluruh kendaraan wajib berhenti di belakang garis henti hingga seluruh penyeberang selesai melintas.
Menurutnya, pelican crossing Bundaran HI menjadi salah satu titik penyeberangan dengan aktivitas tertinggi di Jakarta.
Lokasinya terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI, Halte TransJakarta, kawasan perkantoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan sehingga dilintasi ribuan pejalan kaki setiap hari.
Dishub menjelaskan sistem pelican crossing bekerja menggunakan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Pejalan kaki harus menekan tombol penyeberangan terlebih dahulu sebelum lampu hijau menyala. Pada saat bersamaan, lampu kendaraan berubah menjadi merah sehingga seluruh kendaraan wajib berhenti.
Waktu penyeberangan di Bundaran HI saat ini berkisar 20 detik, sedangkan waktu tunggu berada pada rentang 40 hingga 50 detik, bergantung pada kondisi lalu lintas.
Pengaturan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997 dengan mempertimbangkan kecepatan berjalan kaki, lebar jalan, jumlah penyeberang, hingga kebutuhan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak.
Meski demikian, Dishub membuka kemungkinan melakukan evaluasi apabila terjadi peningkatan volume pejalan kaki atau perubahan kondisi lalu lintas.
“Durasi pelican crossing tidak bersifat tetap. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala dengan melihat kebutuhan di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk,” ujar Budi.
Ia pun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk saling menghormati hak masing-masing. Pengendara diminta berhenti saat lampu merah menyala, sementara pejalan kaki diingatkan untuk menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia dan memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum menyeberang.
Baca juga: Pelatihan Kerja di Jakarta Makin Masif untuk Tekan Pengangguran



