10 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Ini Daftarnya

William Ciputra20 Juli 2026

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2026.

Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 10 kepala daerah telah terjerat OTT dengan perkara yang beragam, mulai dari suap proyek, gratifikasi, pemerasan, hingga dugaan jual beli jabatan.

Berikut daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026.

1. Wali Kota Madiun Maidi

Maidi menjadi kepala daerah pertama yang terjaring OTT KPK pada 2026. Ia ditangkap pada 19 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan bermodus fee proyek, penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

2. Bupati Pati Sudewo

Masih pada Januari 2026, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo. Ia diduga terlibat praktik jual beli jabatan dalam pengisian kepala urusan, kepala seksi, dan sekretaris desa di Kabupaten Pati. Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan ratusan formasi perangkat desa.

3. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Pada Maret 2026, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Ia diduga terlibat korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

4. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari

Tak lama berselang, KPK kembali menggelar OTT di Bengkulu dengan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Ia diduga menerima suap yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah.

5. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman menjadi kepala daerah berikutnya yang terjerat OTT. Ia diduga terlibat dalam perkara suap proyek serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

6. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Pada April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Ia diduga menerima suap terkait proyek pemerintah daerah. Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi hanya dalam empat bulan pertama 2026.

7. Bupati Muara Enim Edison

KPK kembali melakukan OTT pada Juni 2026 dengan menangkap Bupati Muara Enim Edison. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

8. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby

Masih pada Juni, giliran Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang diamankan KPK. Ia diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan setelah meminta sebuah mobil mewah sebagai syarat pengangkatan sekretaris daerah.

9. Bupati Langkat Syah Afandin

Pada awal Juli, KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim. Ia diduga menerima fee proyek pengadaan barang dan jasa, serta turut disangkakan dalam dugaan jual beli jabatan dan korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Langkat.

10. Bupati Sukoharjo Etik Suharyani

Daftar tersebut bertambah setelah KPK menggelar OTT terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suharyani pada 9 Juli 2026. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan Etik menjadikannya kepala daerah kesepuluh yang terjerat OTT KPK sepanjang 2026.

Baca juga: Pembangunan 15.845 KDM Tuntas, Bakal Jadi Kebangkitan Ekonomi Rakyat

KPK Beri Solusi Agar Kepala Daerah Tak Korupsi

Menanggapi banyaknya kepala daerah yang terjerat OTT, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan korupsi tidak muncul karena satu faktor semata. Menurutnya, praktik korupsi dipengaruhi oleh integritas individu sekaligus kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.

KPK juga menyoroti tingginya biaya politik sebagai salah satu akar persoalan. Berdasarkan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, besarnya biaya yang harus dikeluarkan kandidat untuk memenangkan pemilu maupun pilkada mendorong sebagian calon mencari sumber pendanaan yang tidak transparan.

Setelah terpilih, muncul risiko penyalahgunaan jabatan untuk mengembalikan biaya politik tersebut. Oleh karena itu, KPK mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik. Salah satu usulannya ialah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, termasuk melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu.

“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” kata Budi, Sabtu (18/7/2026).

Selain itu, KPK mengusulkan agar model kampanye dibuat lebih sederhana dan efisien dengan memaksimalkan media digital dan media sosial sehingga biaya kampanye dapat ditekan.

Lembaga antirasuah itu juga mendukung penguatan transparansi pendanaan politik melalui peningkatan pengawasan aliran dana politik serta pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).

Menurut Budi, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan ekonomi yang dihadapi peserta pemilu sehingga persaingan politik tidak lagi didominasi kekuatan modal, melainkan kualitas gagasan, program kerja, dan integritas calon pemimpin daerah.