Jakarta – Lebih dari 20 juta anak di 21 negara mengalami kekerasan atau eksploitasi seksual secara online setiap tahun. Temuan UNICEF ini menunjukkan besarnya ancaman yang dihadapi anak di ruang digital.
Melansir Aljazeera, laporan tersebut disusun berdasarkan survei terhadap sekitar 21.000 anak pengguna internet berusia 12–17 tahun di 21 negara.
Penelitian dilakukan pada 2020–2021 dan kembali pada 2024–2025, serta dilengkapi wawancara mendalam dengan 100 anak muda yang pernah mengalami kekerasan saat masih anak-anak.
Satu dari lima anak yang diteliti pernah menjadi sasaran kekerasan seksual di platform digital. UNICEF juga memperingatkan angka sebenarnya kemungkinan lebih tinggi karena banyak kasus tidak dilaporkan.
Laporan itu memperkirakan lebih dari 15 juta anak terpapar konten seksual yang tidak diinginkan. Sebanyak sembilan juta anak juga diminta melakukan percakapan seksual atau membagikan gambar seksual tanpa keinginan mereka.
Selain itu, sekitar empat juta anak mengalami penyebaran gambar seksual diri mereka tanpa persetujuan.
Kekerasan berlangsung sepenuhnya secara online atau bermula dari interaksi di sekolah maupun lingkungan tempat tinggal sebelum berlanjut ke ruang digital.
Baca juga: Uni Eropa Denda Google Rp18,2 Triliun, Kenapa?
Media Sosial Jadi Ruang Utama Terjadinya Kekerasan
Lebih dari 60 persen kasus yang diteliti terjadi di platform media sosial. Facebook menjadi platform yang paling banyak disebut dengan 50 persen, disusul WhatsApp 29 persen, Instagram 24 persen, Snapchat 13 persen, dan TikTok 12 persen.
Platform digital memfasilitasi berbagai tahapan kekerasan, mulai dari kontak awal dan membangun hubungan hingga permintaan seksual, penyebaran gambar, pemaksaan, pemerasan, dan peredaran konten seksual secara berulang.
Meski begitu, sebagian besar anak tidak mencari bantuan. Kurang dari satu persen kasus dilaporkan kepada polisi, pekerja sosial, atau layanan bantuan, sedangkan lebih dari 4/10 kasus tidak diceritakan kepada siapa pun.
Menurut Nighat Dad, Direktur Eksekutif Digital Rights Foundation, kondisi tersebut tidak selalu berarti anak gagal melaporkan kekerasan.
Hambatan juga muncul karena mereka tidak mengetahui tempat yang aman untuk meminta bantuan.
Anak juga dapat mengecilkan pengalaman yang dialami atau tidak menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan.
Bahkan ketika mereka bercerita kepada teman, saudara, atau orang tua, pengungkapan tersebut belum tentu menghentikan kekerasan atau membuat pelaku bertanggung jawab.
Baca juga: X Bangun Ulang Aplikasi Android, Lebih Cepat dan Stabil
Dampak Kekerasan Seksual Online bagi Anak
Kekerasan seksual berbasis teknologi dapat memberikan dampak yang melampaui ruang digital.
Anak yang mengalami kekerasan seksual online lebih berisiko punya pikiran untuk bunuh diri atau menyakiti diri sendiri. Mereka juga lebih rentan mengalami kecemasan.
Di Meksiko dan Makedonia Utara, risiko tersebut tercatat lebih dari delapan kali lebih tinggi pada anak yang mengalami kekerasan. Di Pakistan, risiko menyakiti diri sendiri tujuh kali lebih tinggi.
Dampaknya juga dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari, termasuk sekolah dan hubungan anak dengan orang di sekitarnya.
UNICEF menilai pengalaman tersebut dapat menimbulkan tekanan emosional dan mental yang mendalam.
“Laporan ini mengungkap kenyataan yang menyakitkan. Lebih dari 20 juta anak di negara-negara yang diteliti mengalami paparan konten seksual eksplisit atau eksploitasi yang tidak diinginkan secara online,” kata Direktur Eksekutif UNICEF Catherine Russell.
Baca juga: Pertama di Dunia, AI Bantu Operasi Tumor Otak Secara Real-Time
UNICEF Dorong Perubahan Desain Platform
UNICEF menilai tanggung jawab melindungi anak di ruang digital harus lebih banyak berada pada pemerintah dan perusahaan teknologi.
Perubahan desain platform dan regulasi diperlukan untuk mengurangi celah yang dapat dimanfaatkan pelaku.
Langkah yang dapat diperkuat mencakup verifikasi usia, kontrol orang tua, serta mekanisme pelaporan yang lebih mudah diakses anak.
Keluarga dan sekolah juga perlu membantu menciptakan lingkungan yang membuat anak merasa aman ketika ingin mengungkapkan pengalaman mereka.
Perlindungan tersebut menjadi semakin penting karena pelaku dapat memanfaatkan fitur digital untuk kembali menghubungi korban setelah diblokir atau memindahkan percakapan dari ruang publik ke ruang privat.
UNICEF menekankan bahwa anak tidak seharusnya memikul sendiri tanggung jawab untuk menjaga keselamatan mereka di dunia digital.
Sistem yang lebih aman perlu dibangun agar ruang online dapat digunakan tanpa membuat anak menghadapi risiko kekerasan seksual.
Baca juga: ChatGPT Gratis Kini Bisa Chat Tanpa Batas



